Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu telah membentuk tiga tim patroli guna melakukan pengawasan di seluruh wilayah tersebut guna mengantisipasi adanya serangan fajar atau politik uang menjelang pilkada pada 27 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa tim tersebut juga untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye jelang pelaksanaan pemungutan suara.
"Pada saat masa tenang berlangsung kita melaksanakan patroli pengawasan, mulai dari 24 sampai dengan 27 November guna memastikan bahwa tidak ada kampanye yang berlangsung, tidak ada APK dan bahan kampanye serta mencegah adanya politik uang dan proses berjalan kondusif," ujar dia.
Tiga tim tersebut terdiri atas panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang berada di Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut.
Untuk tim kedua melakukan pengawasan terhadap Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Kampung Melayu dan Selebar, serta tim ketiga melakukan pengawasan di Kecamatan Ratu Agung, Ratu Samban dan Gading Cempaka.
Selain itu, Ahmad meminta seluruh masyarakat dapat melaporkan ke Kantor Bawaslu atau Kantor Panwascam masing-masing jika ditemukan adanya tindakan politik uang Tahun intimidasi yang diterima dari pihak manapun terkait dengan proses pilkada serentak.
"Jadi apabila masyarakat ada diintimidasi dapat melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti karena pidana," terang dia.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah tertibkan sebanyak 2.794 alat peraga kampanye (APK) jelang pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada 27 November 2024.
Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif dan memastikan integritas proses demokrasi, agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Ahmad menyebutkan bahwa 17.131 APK dan bahan kampanye terdapat 38 laporan yang direkomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024