Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu pada tahun 2025 menyiapkan dana operasional untuk mengantar 20 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
"Dana kedaruratan tahun 2025 sebesar Rp59,9 juta untuk alat tulis kantor (ATK) dan mencakup kebutuhan yang lain, termasuk untuk operasional mengantar 20 ODGJ," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan dana operasional untuk mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu tahun 2025 hampir sama dengan dana pada tahun ini.
Namun, di dalam APBD perubahan tahun 2024, katanya, ada penambahan anggaran untuk mengantar sebanyak 10 orang berobat ke rumah sakit jiwa.
Dia mengatakan instansinya pernah minta tambahan anggaran sebesar Rp30 juta di APBD tahun 2025, tetapi usulan tersebut tidak diakomodasi oleh pihak terkait.
Zoni menambahkan sehingga instansinya menggunakan dana yang ada untuk mengantar sebanyak 20 ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
"Kalau pun nanti dana yang ada ini tidak mampu mengakomodasi usulan bantuan biaya operasional mengantar ODGJ, kekurangan dana untuk itu diajukan di APBD perubahan tahun depan," ujarnya.
Dia mengatakan karena dana untuk kegiatan ini terbatas, yang menjadi prioritas nantinya adalah pengobatan ODGJ yang membuat resah warga.
Selain itu, katanya, dana ini untuk membantu pengobatan ODGJ yang berasal dari keluarga tergolong ekonomi miskin di daerah ini.
Ia mengatakan instansinya mengimbau warga setempat untuk tidak memasung penderita ODGJ, karena tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, berdasarkan hasil pengamatannya dan keterangan dari warga terdapat sekitar 200 orang dengan gangguan jiwa di daerah ini.
"Dana kedaruratan tahun 2025 sebesar Rp59,9 juta untuk alat tulis kantor (ATK) dan mencakup kebutuhan yang lain, termasuk untuk operasional mengantar 20 ODGJ," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan dana operasional untuk mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu tahun 2025 hampir sama dengan dana pada tahun ini.
Namun, di dalam APBD perubahan tahun 2024, katanya, ada penambahan anggaran untuk mengantar sebanyak 10 orang berobat ke rumah sakit jiwa.
Dia mengatakan instansinya pernah minta tambahan anggaran sebesar Rp30 juta di APBD tahun 2025, tetapi usulan tersebut tidak diakomodasi oleh pihak terkait.
Zoni menambahkan sehingga instansinya menggunakan dana yang ada untuk mengantar sebanyak 20 ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
"Kalau pun nanti dana yang ada ini tidak mampu mengakomodasi usulan bantuan biaya operasional mengantar ODGJ, kekurangan dana untuk itu diajukan di APBD perubahan tahun depan," ujarnya.
Dia mengatakan karena dana untuk kegiatan ini terbatas, yang menjadi prioritas nantinya adalah pengobatan ODGJ yang membuat resah warga.
Selain itu, katanya, dana ini untuk membantu pengobatan ODGJ yang berasal dari keluarga tergolong ekonomi miskin di daerah ini.
Ia mengatakan instansinya mengimbau warga setempat untuk tidak memasung penderita ODGJ, karena tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, berdasarkan hasil pengamatannya dan keterangan dari warga terdapat sekitar 200 orang dengan gangguan jiwa di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024