Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Secara tertulis tentu kita tidak ada memberikan izin, karena penggunaan kendaraan dinas itu untuk kepentingan dinas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa.
Hal itu, kata dia, guna memberikan penegasan kembali terkait aturan dari pemerintah daerah setempat terkait dalam penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat atau kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah.
Terkait dengan penggunaan kendaraan dinas, ia mengatakan bahwa semua kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat sudah tahu aturan yang tertera dalam berita acara penyerahan kendaraan dinas.
Di dalam berita acara serah terima kendaraan dinas dari pemda ke pejabat terkait atau kepala OPD, kata dia, penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan lain.
Untuk itu, kata dia, pengguna barang atau kepala OPD diminta untuk mengikuti ketentuan yang telah diatur di dalam berita acara yang dibuat pemerintah daerah tentang penyerahan kendaraan dinas tersebut.
Penggunaan kendaraan dinas selain untuk kepentingan dinas, kata dia, ada kewajiban pengguna kendaraan itu untuk menjaga kendaraan dinasnya.
Selanjutnya dia menyarankan kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah untuk menjaga dan memelihara kendaraan dinas agar kendaraan bisa bertahan lama.
Sementara itu pada 2024 Pemkab Mukomuko menerbitkan surat edaran bupati terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, namun tahun ini belum ada surat edarannya.
Pemkab Mukomuko menerbitkan surat edaran tahun 2024 sesuai petunjuk dari KPK, kemudian pemda meneruskan dengan surat edaran bupati terkait penggunaan fasilitas negara saat libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri.