Mukomuko (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyatakan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di daerah ini.
"Perda kita itu sudah selesai di Bapemperda DPRD Mukomuko, tinggal lagi fasilitasi hukum pemerintah provinsi," kata Kabid Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Zoni Fourwanda saat dihubungi dari Mukomuko, Senin (24/3).
Zoni mengatakan, setelah jadi perda, selanjutnya diturunkan lagi di dalam peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah ini.
Dia menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan untuk penyandang disabilitas nantinya dimulai dari penganggaran untuk kegiatan dimunculkan, jadi nanti bisa difasilitasi karena payung hukum sudah ada.
Kemudian, kata dia lagi, dengan adanya payung hukum memudahkan dinasnya membuat berbagai program setelah anggaran untuk melaksanakan dimunculkan, jadi nanti kegiatan penyandang disabilitas difasilitasi oleh pemerintah daerah.
"Setelah ada payung hukum memudahkan kami membuat berbagai kegiatan khusus untuk penyandang disabilitas, termasuk fasilitasi dokternya," ujarnya.
Selain itu, kata dia pula, pemerintah daerah sudah bisa menyediakan rumah singgah yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam melaksanakan kegiatannya.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, jumlah penyandang disabilitas yang tersebar di daerah ini sebanyak 307 orang, dan mereka ini rata-rata berusia di atas 20 tahun, ada juga yang berusia 30 tahun dan 40 tahun.
Ia menjelaskan, sebanyak 307 orang ini tercatat sebagai penyandang disabilitas, karena kecelakaan lalu lintas dan ada juga bawaan dari lahir sebagai penyandang disabilitas.
Selama ini, kata dia, pemerintah daerah memfasilitasinya dengan cara memberikan bantuan kursi roda dan tongkat ketiak untuk memudahkan penyandang disabilitas melakukan aktivitas usahanya.