Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah tersebut, untuk mencegah penyebaran paham radikal.
"Kegiatan pembinaan ormas masih ada seperti tahun sebelumnya, tetapi jumlahnya dikurangi dari empat kali menjadi satu kali," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana, di Mukomuko, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun mengalokasikan anggaran pemantauan dan evaluasi berupa kegiatan sosialisasi dan pembinaan ormas guna mencegah penyebaran paham radikal di daerah ini.
Dia mengatakan anggaran untuk pembinaan ormas tahun ini berkurang dari sebelumnya, sehingga kegiatan pembinaan hanya dilakukan satu kali.
Adapun kegiatan pembinaan ormas yang dilakukan sama seperti tahun sebelumnya, yakni mendatangi ormas dan memberikan sosialisasi tentang aturan hukum mengenai paham radikal.
Ia mengatakan rencananya instansinya melakukan pembinaan secara persuasif dan lebih spesifik agar semua ormas di daerah ini lebih memahami tentang aturan yang ada, sehingga tidak terpengaruh dengan paham radikal.
Lebih jauh dia menyampaikan, terdapat sebanyak 32 ormas di Mukomuko, namun yang aktif dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebanyak 25 ormas, dan selebihnya sudah tidak aktif lagi.
Ia mengimbau ormas yang terdata di dinas tetapi belum memiliki SKT, untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali ormasnya.
Dia menjelaskan keberadaan ormas harus terdaftar sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan badan atau lembaga di bidang politik dan pemerintahan.
Selain itu, juga sesuai Udang-Undang RI Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.