Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu bersama aparat penegak hukum (APH) setempat melakukan pengamanan khusus di sejumlah gereja wilayah tersebut, guna memastikan perayaan ibadah Natal dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
"Tim menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, seperti yang dilakukan Dishub akan membantu dalam kelancaran lalu lintas. Selama Nataru kita terus melakukan koordinasi bersama pihak terkait agar semuanya berjalan lancar," kata Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Senin.
Dia menjelaskan, pengamanan khusus tersebut dilakukan di sejumlah gereja di Kota Bengkulu, seperti Gereja ST Yohanes, Gereja HKBP Jitra, Gereja GKII Tebeng, Gereja HKBP Lingkar Barat, dan Gereja GMI Getsemani.
Ia menyebutkan bahwa pengamanan khusus tersebut dilakukan sebab saat perayaan Natal diperkirakan intensitas jemaat yang hadir ke gereja tersebut cukup tinggi dibanding hari lainnya.
Sehingga, pengamanan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas, laka lantas, hingga rawan kebencanaan.
Kemudian, Dishub Kota Bengkulu juga melakukan berbagai kesiapan menjelang awal 2025, seperti mempersiapkan sarana dan prasarana motor lantas sebanyak enam unit, mobil LPJU dua unit, mobil lantas dua unit, traffic cone 20 unit, dan barier 10 unit.
"Kita juga menurunkan sekitar 30 personel yang tersebar di berbagai pos pengamanan serta titik pos lainnya," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan pembatasan operasional truk dan angkutan barang dengan tonase tinggi menjelang pelaksanaan Natal dan tahun baru, tepatnya sejak 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Pembatasan operasional tersebut dilakukan guna mengatur arus lalu lintas dan menjaga kenyamanan di Kota Bengkulu menjelang akhir tahun, seperti mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas, terutama di jalan-jalan utama di wilayah tersebut.
Karena itu, Pemkot Bengkulu akan berkoordinasi dengan organisasi angkutan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Hendri menerangkan bahwa jika pada tanggal yang ditentukan tersebut masih ditemukan angkutan barang dengan tonase yang tinggi beroperasi di luar ketentuan, maka Dishub Kota Bengkulu akan menindak tegas, seperti menghentikan kendaraan yang melanggar dan mengalihkan arusnya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2009 bahwa kendaraan terbuka tidak diperuntukkan bagi angkutan masyarakat atau barang secara sembarangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024