Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengimbau sekaligus menegur pedagang, khususnya penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi jualannya.
"Kita menyampaikan imbauan secara lisan berikut surat teguran pertama. Para pedagang diberi waktu paling lambat 15 hari untuk memindahkan pertamini atau menggeser mundur ke belakang," kata Kepala Seksi Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Rosian di Bengkulu, Jumat.
Baca juga: Unihaz Bengkulu nonaktifkan Dekan FH terkait penipuan mahasiswa
Ia menyebutkan bahwa trotoar atau bahu jalan merupakan tempat khusus untuk pejalan kaki, sehingga para pedagang tidak boleh menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi untuk berjualan.
Jika dalam waktu 15 hari ke depan para pedagang BBM eceran tidak mengindahkan teguran tersebut, Dishub Kota Bengkulu akan memberikan teguran kedua, dan jika tidak juga direspons, akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk ditertibkan.
"Dalam rangka penertiban dan keselamatan untuk pejalan kaki. Pedagang itu memasang pertamini sampai ke tepi aspal. Jadi orang yang ingin membeli BBM harus berhenti di aspal jalan, sedangkan itu kan arus lalu lintas. Selain terganggunya arus lalu lintas, juga mengancam keselamatan," terang dia.
Baca juga: Pemkot Bengkulu kembali gelar operasi pasar murah selama Ramadhan
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp482 juta dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk pembangunan marka jalan di wilayah tersebut.
Anggaran sebesar Rp482 juta tersebut digunakan untuk pembuatan Zona Selamat Sekolah (Zoss) dan Speed Bump.
"Secara global, tiga item itu yang kita rancang pada 2025," kata Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan.
Hal tersebut dilakukan guna kelancaran berkendara dan keselamatan masyarakat. Ada beberapa item yang akan ditambah di jalanan Kota Bengkulu.
Baca juga: BKSDA siagakan tim tangani gangguan harimau di Mukomuko
Untuk itu, pihaknya melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), marka jalan ini ditujukan untuk memudahkan pengendara.
Untuk lokasi pemasangan marka jalan tersebut akan dipasang di sejumlah titik depan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu.