Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk daerah setempat.

"Upah pekerja di daerah ini mengikuti Provinsi Bengkulu sebesar Rp1,6 juta per bulan. Karena kita belum berhasil mengajukan UMK setempat," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Heni Rustika, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, hasil rapat tripartit terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah itu telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Namun, katanya, setelah sampai di provinsi tidak ada lagi tindaklanjut soal UMK Mukomuko disetujui atau ditolak provinsi.

"Pemerintah setempat dan serikat pekerja sudah berusaha tetapi sampai diproses tidak ada tanggapannya," ujarnya.

Menurutnya, kemungkinan pemerintah provinsi banyak pertimbangan. Begitu juga dengan perusahaan mempertimbangkan beberapa hal untuk menerima UMK tersebut.

Ia mengungkapkan, pertimbangan perusahaan UMK itu memberatkan sehingga dampak buruknya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau itu dilakukan maka banyak pengangguran di daerah ini," ujarnya lagi.

Ia menyebutkan, besaran UMK yang disepakati di daerah itu, yakni kurang dari Rp2 juta perbulan, tetapi lebih besar dari UMP.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016