Rejanglebong (Antara) - Penyidik Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu melimpahkan berkas hasil pemeriksaan kasus dugaan penggelapan beras bantuan masyarakat miskin (Raskin) di daerah itu yang terjadi 2015 lalu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Bayu HP, di Mapolres Rejanglebong, Rabu, berkas pemeriksaan kasus tersebut dianggap sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke penyidik Kejari Rejanglebong.

Kasus dugaan penggelapan beras Raskin sebanyak 4,020 ton yang berasal dari Desa Guru Agung, Kecamatan Padang Ulak Tanding ini terjadi pada akhir 2015 lalu, dengan melibatkan dua orang sebagai tersangkanya yakni Pr (29) warga Desa Guru Agung yang merupakan anak mantan kades setempat sebagai tersangka pelaku. Kemudian To (37) warga Desa Belimbing II sebagai penadah.

"Dua tersangkanya ini ialah Pr sebagai pelaku penggelapan dan To sebagai penadahnya. Akibat kejadian ini negara mengalami kerugian Rp33.466.500. Untuk tersangkanya saat ini diamankan karena kasusnya masih pengembangan penyidik," ujarnya.

Dijelaskan Ipda Bayu HP, berdasarkan keterangan tersangka pelaku Pr, beras Raskin yang dijualnya itu merupakan jatah untuk masyarakat Desa Guru Agung untuk bulan September dan Oktober 2015 dengan jumlah sebanyak 4,020 ton. Beras ini akan dijual kepada To yang merupakan penadah, atas tindakan tersebut keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kedua tersangka ini tambah dia, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 UU No.31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dangan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada 16 September 2015 lalu menggagalkan kasus dugaan penggelapan beras Raskin di Desa Guru Agung oleh pelaku Pe saat hendak menjualnya kepada To.

Dalam kejadian ini petugas mengamankan 4,020 ton beras Raskin dan dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up yang digunakan mengangkut beras, sedangkan kedua pelakunya tidak dilakukan penahanan.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016