Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan posko pengaduan dana tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para pekerja di daerah ini mendapatkan hak mereka menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Jumat, mengatakan, terkait dengan THR keagamaan tahun ini, instansinya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 560/079/D.19/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

"Kami juga sudah menyiapkan posko pengaduan THR keagamaan di kantor dinas ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Jumat.

Dia menyarankan, sebaiknya pengaduan tentang THR keagamaan di posko ini melalui nomor Whatsapp yang sudah disiapkan guna memberikan kemudahan kepada pekerja.

Kendati demikian, kata dia pula, pihaknya juga mempersilahkan para pekerja yang mau datang langsung ke posko dan melaporkan soal THR keagamaan.

Dia memastikan, pekerja yang menyampaikan laporannya baik langsung datang ke posko atau tidak langsung melalui nomor Whatsapp tetap ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pasti setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR keagamaan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, instansinya sudah menyampaikan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dan buruh kepada semua perusahaan daerah ini.

"Surat edaran ini disampaikan kepada semua pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dan badan usaha se-Kabupaten Mukomuko," ujarnya pula.

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di daerah itu.

"Dalam aturan ini juga, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.

Selanjutnya, dia meminta, pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dan badan usaha se-Kabupaten Mukomuko mentaati surat edaran tersebut.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025