Mukomuko (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Edaran Nomor: 560/079/D.19/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko menerbitkan surat edaran ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Pemkot Bengkulu pastikan pegawai di 2.000 perusahaan terima THR
"Hari ini surat edaran ini disampaikan kepada semua pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dan badan usaha se-Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Kamis.
Dia mengatakan pemberian THR keagamaan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Ia mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca juga: Pemkot Bengkulu pastikan pengemudi daring terima THR
Selain itu, pekerja atau buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Dalam aturan ini juga, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.
Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang
Bagi pekerja yang bekerja sebagai pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung, yakni pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dia mengatakan pekerja mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Dia meminta pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dan badan usaha se-Kabupaten Mukomuko menaati surat edaran tersebut.