Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada 2025 menaikkan target pendapatan dari pajak daerah, dari Rp20 miliar menjadi Rp28 miliar.

"Target pajak daerah naik menjadi Rp28 miliar tahun ini, yang berasal dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, selain berasal dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah, pendapatan pajak daerah tahun ini juga mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, pendapatan dari PKB dan BBNKB masuk ke rekening pemerintah provinsi. Kini, opsen PKB dan BBNKB menjadi objek pajak kabupaten dan kota. Namun, daerah tetap bersinergi dan pemerintah daerah mendukung Samsat dalam pengelolaannya.

Untuk itu, pemerintah daerah setempat dituntut lebih mandiri dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah, termasuk retribusi daerah, guna mencapai target yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk lebih mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang ada, seperti pajak rumah makan atau restoran, perhotelan, dan pajak sarang burung walet.

Ia menambahkan, instansinya selama ini menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menyosialisasikan aturan tentang pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, ia menyebutkan bahwa target pajak daerah sebesar Rp28 miliar tahun ini berasal dari berbagai jenis pajak, di antaranya:

Pajak reklame sebesar Rp300 juta,
Pajak air tanah Rp250 juta,
Pajak sarang burung walet Rp50 juta,
Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar,
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp1,3 miliar,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta,
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar,
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar,
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025