Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terkait perusahaan-perusahaan yang belum membayar pajak tahun 2024.

Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, di Mukomuko, Senin, mengatakan bahwa instansinya telah menerbitkan SKK, yang selanjutnya akan diajukan dan disampaikan kepada Kejari Mukomuko.

"SKK yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko ini bertujuan untuk melakukan penagihan pajak kepada perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak di daerah ini tetapi belum membayar pajak hingga saat ini," katanya.

Ia menyebutkan SKK tahap pertama ditujukan kepada 10 perusahaan barang dan jasa tertentu yang belum membayar pajak, termasuk perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang menggunakan listrik non-PLN, pajak reklame perusahaan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Terkait pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan di daerah ini, ia menyatakan instansinya tidak mengetahui jumlah pasti pajak yang belum dibayarkan karena perusahaan-perusahaan tersebut tak pernah melaporkan kewajibannya.

"Kami tidak tahu berapa besar pajaknya karena selama ini mereka tidak pernah melaporkan pemakaian, misalnya listrik non-PLN, dan mereka juga tidak melaporkan transaksi usahanya," ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya instansinya telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut serta melakukan komunikasi, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak melaporkan transaksi mereka.

Ia menjelaskan bahwa ada dua metode perhitungan pajak daerah, yaitu:

1. Self-Assessment, di mana wajib pajak melaporkan kewajibannya, kemudian dinas melakukan validasi dan menetapkan pajaknya.

2. Official Assessment, di mana pemerintah yang menghitung pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena telah ditetapkan langsung oleh pemerintah.

Menurutnya, apabila pemerintah telah menetapkan pajak, maka besaran penggunaannya dapat dihitung, baik untuk kepentingan pribadi maupun dalam skala besar.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025