Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih melengkapi beberapa persyaratan untuk mengajukan sidang "in-absentia" atau sidang tanpa kehadiran terdakwa untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat.

"Tidak semudah itu untuk mengajukan sidang `In-absentia`. Kami harus menyiapkan beberapa persyaratan, yang pertama tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Oktalian Darmawan di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka ini masuk dalam DPO karena sudah beberapa kali dipanggil secara patut oleh penyidik Kejari tetapi tidak pernah hadir.

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya juga membutuhkan surat resmi yang menerangkan pencarian dan penangkapan tersangka ini dari Kejaksaan Tinggi.

"Kalau ada surat itu kita ajukan sidang `In-absentia`," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menunggu putusan pengadilan terhadap dua tersangka yakni BH mantan sekretaris daerah dan RN kepala bagian keuangan pemerintah setempat.

Ia mengatakan, pihaknya juga ingin menyampaikan pemberitahuan resmi kepada keluarga tersangka ini. Karena dalam sidang ini tersangka tidak bisa membela diri.

"Kalau bisa keluarganya dapat menghadirkan tersangka ini agar tidak ada sidang `in-absentia`," ujarnya.

Seharusnya, tersangka ini memberikan contoh yang baik sebagai tokoh masyarakat dengan menyerahkan diri dan menghadapi semua persoalan hukum yang menimpanya.

Sementara itu, dia menyebutkan, anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016