Mukomuko (Antara) - Pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendorong desa di daerah itu untuk memanfaatkan sebagian dana desa (DD) untuk mengembangkan pariwisata di wilayahnya masing-masing.
"Desa harus mengembangkan pariwisata di wilayahnya dengan cara membangun berbagai fasilitas penunjang adar ada retribusi untuk pemasukan desa," kata Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Mukhlis di Mukomuko, Senin.
Ia menjelaskan, sejumlah desa tersebut yang berada dekat dengan sepanjang pesisir pantai di daerah itu. Termasuk desa yang mempunyai danau dan air terjun.
Ia yakin desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengembangkan pariwisata di wilayahnya masing-masing.
Sejumlah desa yang berada di sepanjang pesisir pantai di daerah itu sudah ada yang membuat peraturan desa (perdes) tentang sumber pendapatan desa yang berasal dari retribusi masuk objek wisata.
Namun, menurut dia, sebelum peraturan tersebut diterapkan, desa harus menyediakan fasilitas untuk pengunjung objek wisata, termasuk lokasi berjualan.
"Bila perlu sebesar 50 persen dana desa dikelola oleh BUMDes untuk mengembangkan pariwisata di wilayahnya," ujarnya.
Menurut dia, dana desa itu bukan seumur hidup diterima oleh desa. Untuk itu desa harus pandai memanfaatkan dana desa yang ada untuk mengembang usaha desa. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Desa harus mengembangkan pariwisata di wilayahnya dengan cara membangun berbagai fasilitas penunjang adar ada retribusi untuk pemasukan desa," kata Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Mukhlis di Mukomuko, Senin.
Ia menjelaskan, sejumlah desa tersebut yang berada dekat dengan sepanjang pesisir pantai di daerah itu. Termasuk desa yang mempunyai danau dan air terjun.
Ia yakin desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengembangkan pariwisata di wilayahnya masing-masing.
Sejumlah desa yang berada di sepanjang pesisir pantai di daerah itu sudah ada yang membuat peraturan desa (perdes) tentang sumber pendapatan desa yang berasal dari retribusi masuk objek wisata.
Namun, menurut dia, sebelum peraturan tersebut diterapkan, desa harus menyediakan fasilitas untuk pengunjung objek wisata, termasuk lokasi berjualan.
"Bila perlu sebesar 50 persen dana desa dikelola oleh BUMDes untuk mengembangkan pariwisata di wilayahnya," ujarnya.
Menurut dia, dana desa itu bukan seumur hidup diterima oleh desa. Untuk itu desa harus pandai memanfaatkan dana desa yang ada untuk mengembang usaha desa. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016