Mukomuko (Antara Bengkulu) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merekomendasikan pencopotan Kepala Desa Airrami yang tertangkap warga sedang selingkuh.
"Tiga dari lima orang Badan Perwakilan Desa Airrami telah menandatangani surat usulan pemberhentian kepala desanya, hanya dua orang yang tidak tanda tangan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Ramdani, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, dua dari lima Badan Perwakilan Desa (BPD) yang tidak menandatangani surat usulan pemberhentian itu karena salah satunya mengundurkan diri, sedangkan Ketua BPD kakak kandung kepala desa.
Ia menjelaskan, cukup dengan tandatangan tiga orang anggota BPD tersebut sebagai pedoman instansi itu mengusulkan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala desa kepada bupati setempat.
"Bupati sudah kasih sinyal, karena tidak mungkin lagi kita pertahankan kepala desa yang berbuat asusila karena image atau pencitraan pemerintah setempat menjadi tidak baik," katanya.
Selain itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa melakukan asusila dengan wanita yang telah bersuami melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang desa.
"Ada pasal dalam PP itu yang dilanggar oleh kepala desa tersebut, sehingga jalan terakhir pemberhentian jabatannya," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, oknum kepala desa itu melakukan perbuatan asusila dirumah orang tua wanita yang telah bersuami tersebut.
Akibat perbuatan itu, oknum kepala desa bersama wanita itu ditangkap oleh warga sedang berduaan dalam kamar. dan selanjutnya keduanya digiring dan diamankan oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh.(ant)