Bengkulu (Antara) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Bengkulu menganalisa dan memetakan potensi desa, menjelang pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Ini bagian dari upaya mempersiapkan perangkat desa untuk menyambut pemberlakuan UU tentang Desa yang terbaru," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Bengkulu Khalid Agustin di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan ada 1.360 desa yang tersebar di 10 kabupaten dan kota Provinsi Bengkulu yang melakukan pemetaan dan analisis potensi desa.
Pengenalan potensi desa tersebut akan dijabarkan dalam penyusunan program di desa, terkait pengalokasian dana desa sebesar Rp600 juta hingga Rp1 miliar per tahun dari APBN.
"Jadi perangkat desa akan membuat rencana program untuk penggunaan dana desa itu. Program tersebut tentu berdasarkan potensi desa masing-masing," tambahnya.
Meski UU tentang Desa baru diberlakukan pada 2016, menurutnya kesiapan perangkat desa perlu dipastikan sejak dini.
Penguatan kelembagaan desa kata dia menjadi salah satu program yang dilaksanakan BPMD kabupaten dan kota.
"Karena mengelola alokasi dana desa senilai ratusan juta saja perangkat desa sudah kewalahan, apalagi dana yang dikelola lebih besar," tambahnya.
Agustin mengatakan alokasi dana untuk desa dari APBN tidak seluruhnya bernilai Rp1 miliar.
Namun, bergantung pada luas desa dan jumlah penduduk, serta potensi sumber daya alam yang ada di desa yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
"Jadi tujuan UU tentang Desa ini tidak lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan perekonomian daerah serta pemerataan pembangunan," katanya.***3***