Mukomuko (Antara Bengkulu) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rabu mengadu kepada kejaksaan setempat terhadap tujuh kelompok simpan pinjam perempuan di Kecamatan Kota Mukomuko yang belum mengembalikan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang telah mereka pinjam untuk modal usahanya.
"Hari ini kelompok simpan pinjam perempuan itu telah kami adukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Ramdani, di Mukomuko, Rabu.
Menurut dia, pihak Kejari sekarang telah memproses pengaduan dari instansi itu dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Ia menjelaskan, tujuh kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) di Kecamatan Kota Mukomuko diadukan karena tidak mau mengembalikan uang PNPM untuk SPP yang telah mereka pinjamkan untuk modal usahanya dengan total seluruhnya sebesar Rp67,9 juta.
Meskipun, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pendekatan persuasif melibatkan perangkat desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat, namun dana SPP itu tidak juga mereka kembalikan.
"Terpaksa langkah terakhir mereka bawa ke jalur hukum dengan diadukan ke Kejari setempat," katanya.
Ia menyebutkan, tujuh kelompok itu yakni kelompok wanita muda karya Kelurahan Pasar Mukomuko dengan nilai penyelewengan Rp6,8 juta, setelah dikembalikan masih ada sisa Rp5,3 juta, kelompok bougenvile selewengkan SPP Rp35 juta dan yang telah dikembalikan Rp7,5 juta.
Kemudian, kelompok melati II Kelurahan Bandar Ratu dengan nilai penyelewengan Rp16,6 juta dan baru dikembalikan Rp1 juta, kelompok usaha bersama dengan nilai penyelewengan mencapai Rp4,1 juta, kelompok teratai nilai penyelewengannya Rp4,9 juta. kelompok ratok denai nilai penyelewengan mencapai Rp6,29 juta, terakhir kelompok bunga bakung dengan jumlah penyelewengan sebesar Rp3,28 juta.