Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, rutin mengadakan penyuluhan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada pelajar tingkat Sekolah Menengah pertama dan Sekolah Menengah Atas.

"Setiap bulan kami memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di sekolah-sekolah di daerah ini," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Subagio Gigih Wijaya di Mukomuko, Minggu.

Ia menyatakan, sasaran penyuluhan hukum ini adalah pelajar SMP dan SMA. Tetapi untuk selanjutnya instansinya perlu memberikan penyuluhan hukum bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar.

Menurut dia, pengetahuan hukum perlu juga diberikan kepada anak-anak pada usia dini seperti pelajar SD.

Ia menjelaskan, tujuan penyuluhan hukum ini, selain meningkatkan pengetahuan pelajar tentang hukum, juga meningkatkan partisipasi dalam mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar hukum.

"Kita minta supaya pelajar lebih peka terhadap lingkungannya dan melaporkan kalau ada dugaan tindak pidana korupsi kepada jaksa," ujarnya.

Ia mengatakan, sebenarnya ada guru yang mengetahui tentang dugaan tindak pidana korupsi tetapi mereka takut melaporkan kepada instansi itu.

Tidak hanya guru tersebut, sejumlah warga masyarakat setempat yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi takut melaporkan kepada institusi itu.

Pihaknya tidak bisa menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat karena keterbatasan data yang diberikan kepada jaksa. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017