Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, ada penurunan kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Selasa, mengatakan, bahwa frekuensi hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum ini ratingnya kadang naik dan turun.

"Tetapi kita lihat sekarang dengan pressure atau tekanan kuat yang dilakukan beberapa waktu lalu, kemudian kita dor to dor dari rumah ke rumah pemilik ternak nampaknya sudah mulai menurun," katanya.

Sehingga instansinya tidak begitu atensi lagi ke hewan ternak, instansinya saat ini fokus pada penyakit masyarakat dan isu berkembang yang yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kendati demikian, kata dia pula, imbauan terus dilakukan kepada masyarakat, yakni tidak boleh membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.

Karena hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing dapat mengganggu ketertiban umum karena itu mengganggu orang lain dan melanggar peraturan daerah.

Kemudian, penegakan perda termasuk hewan ternak ini memang dilaksanakan terus menerus karena kegiatan itu bagian dari pengawasan melekat.

Selain itu, ada tim yang terdiri atas instansi ini termasuk Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri dalam menciptakan situasi yang nyaman tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain perda, desa juga bisa membuat peraturan desa tentang larangan melepas hewan ternak agar kegiatan seperti ini dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. 

"Kalau secara perda, penegakan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, kalau kecamatan akan dikomunikasikan dengan pemerintah kecamatan begitu juga di desa ada payung hukum untuk penertiban ternak," demikian Jodi. 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025