Mukomuko (Antara) - Warga dua desa yang tergabung dalam anggota koperasi kebun sawit plasma di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap dua pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik masyarakat setempat.

"Dua orang pencuri buah sawit ini warga Desa Air Merah dan Desa Talang Arah. Mereka ditangkap warga setempat pada Minggu (16/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kepala Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Ramli, di Mukomuko, Senin.

Ia menyatakan kedua pelaku ini mencuri sebanyak 600 kilogram buah sawit milik warga Desa Air Merah dan Talang Arah di lokasi lahan kebun plasma yang dibangun PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ia menjelaskan kedua pelaku ini mengambil sawit dengan cara didodos kemudian dipikul dan dikumpulkan di pinggir jalan yang berada tidak jauh dari kebun plasma yang berada di dua wilayah ini.

"Mereka tidak menggunakan peralatan untuk membawa tandan buah segar kelapa sawit. Mereka mengangkat sendiri buah sawit tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan,bahwa mayoritas warga setempat mengenal kedua orang ini. Kedua orang ini masih keluarga dengan warga yang memiliki lahan di kebun plasma.

Ia menyatakan saat ini warga setempat masih mempertimbangkan apakah masalah ini dilanjutkan ke jalur hukum atau tidak.

"Mereka ini baru satu kali ini mencuri buah sawit di kebun plasma milik warga setempat," ujarnya.***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017