Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi biaya makan dan minum pasien serta nonpasien di Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong tahun 2022–2023 dengan total anggaran sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengatakan dua orang tersangka yang ditahan tersebut berinisial DP dan RI, yang merupakan aparatur sipil negara di RSUD Rejang Lebong yang bertindak sebagai PPTK dan pihak pengadaan.

"Tersangka DP dan RI ini kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Keduanya kita titipkan ke Lapas Kelas ll A Curup," kata Kajari saat konferensi pers penetapan tersangka di Rejang Lebong, Rabu malam.

Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, DP dan RI menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam dan menjawab sekitar 18 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Dari pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien/nonpasien di RSUD Rejang Lebong selama dua tahun tersebut, penyidik menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta berdasarkan hasil audit.

Kajari menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta pemeriksaan tersangka guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih mendalami fakta pemeriksaan," terangnya.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, tim penyidik Kejari Rejang Lebong meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi biaya makan dan minum pasien dan nonpasien di RSUD Rejang Lebong dari penyelidikan ke penyidikan.

Selanjutnya, tim penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan di RSUD Rejang Lebong dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan makan dan minum pasien/nonpasien di fasilitas kesehatan itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025