Mukomuko (Antara) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan camat beserta jajarannya untuk mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing.

"Kami melibatkan camat untuk melakukan pengawasan atau monitoring dan evaluasi (Monev) penggunaan dana desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Saroni, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, instansinya melibatkan camat di daerah itu karena keterbatasan personelnya, termasuk jarak tempuh untuk menjangkau sebanyak 148 desa di daerah itu.

Untuk itu, katanya, instansi itu melibatkan camat yang lebih dekat dengan desa yang berada dalam wilayahnya administrasinya.

Ia menyatakan, instansi itu perlu melakukan pengawasan agar penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan atau penggunaannya harus sesuai dengan fisik kegiatan yang sudah dilaksanakan.

"Desa tidak bisa menggunakan dana desa secara berlebihan di luar kegiatannya," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan ini merupakan langkah awal terjadinya penyimpangan dana bantuan untuk desa tahun ini.

Ia menyebutkan, sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun ini menerima bantuan dana desa (DD) sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp54 miliar dari APBD.

Ia menyebutkan, dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun ini, pencairan tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017