Rejang Lebong (Antara) - Enam orang narapidana Lapas Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72.
Menurut keterangan Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Klas II A Curup, Agung Hascahyo di Rejang Lebong, Kamis, penyerahan petikan remisi bebas ini diberikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi seusai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi yang dilaksanakan di Lapangan Setia Negara Curup.
"Setelah mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi, terdapat enam orang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan yang lainnya mendapatkan pengurangan masa penahanan mulai dari sebulan sampai dengan enam bulan," katanya.
Jumlah napi atau warga binaan Lapas Klas II A Curup yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72 kata dia, sebanyak 369 orang. Kalangan penerima remisi bebas ini sebenarnya berjumlah 13 orang, namun tujuh orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.
"Untuk tujuh orang lainnya belum bisa bebas karena masih akan menjalani hukuman pengganti denda subsider perkaranya, kalau mereka bisa membayar dendanya mereka bisa bebas tetapi jika tidak harus menjalani penahanan," ujarnya.
Kalangan napi Lapas Klas II A Curup yang menerima remisi kali ini tambah dia, sebagian besar tersandung dalam kasus perlindungan anak. Kalangan ini selain berasal dari sejumlah kecamatan di Rejang Lebong juga berasal dari Kabupaten Lebong dan Kepahiang serta daerah lainnya.
"Penerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun ini selain napi yang tersangkut masalah pidana umum juga ada seorang napi yang tersandung kasus korupsi. Penerima remisi ini berasal dari Kabupaten Kepahiang dengan lama pengurangan masa penahanan satu bulan penjara," kata Agung.
Sementara itu dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-72 pihak Lapas Klas II A Curup kata dia, juga menggelar aneka perlombaan dan pertandingan olahraga di kalangan warga binaan di daerah itu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
Menurut keterangan Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Klas II A Curup, Agung Hascahyo di Rejang Lebong, Kamis, penyerahan petikan remisi bebas ini diberikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi seusai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi yang dilaksanakan di Lapangan Setia Negara Curup.
"Setelah mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi, terdapat enam orang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan yang lainnya mendapatkan pengurangan masa penahanan mulai dari sebulan sampai dengan enam bulan," katanya.
Jumlah napi atau warga binaan Lapas Klas II A Curup yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72 kata dia, sebanyak 369 orang. Kalangan penerima remisi bebas ini sebenarnya berjumlah 13 orang, namun tujuh orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.
"Untuk tujuh orang lainnya belum bisa bebas karena masih akan menjalani hukuman pengganti denda subsider perkaranya, kalau mereka bisa membayar dendanya mereka bisa bebas tetapi jika tidak harus menjalani penahanan," ujarnya.
Kalangan napi Lapas Klas II A Curup yang menerima remisi kali ini tambah dia, sebagian besar tersandung dalam kasus perlindungan anak. Kalangan ini selain berasal dari sejumlah kecamatan di Rejang Lebong juga berasal dari Kabupaten Lebong dan Kepahiang serta daerah lainnya.
"Penerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72 tahun ini selain napi yang tersangkut masalah pidana umum juga ada seorang napi yang tersandung kasus korupsi. Penerima remisi ini berasal dari Kabupaten Kepahiang dengan lama pengurangan masa penahanan satu bulan penjara," kata Agung.
Sementara itu dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-72 pihak Lapas Klas II A Curup kata dia, juga menggelar aneka perlombaan dan pertandingan olahraga di kalangan warga binaan di daerah itu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017