Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mendampingi perangkat desa dalam melaksanakan dana desa dan alokasi dana desa agar tidak ada kesalahan dalam penggunaannya.

"Kami mendampingi perangkat desa agar tidak ada kesalahan dalam penggunaan dana desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Rabu.

Seluruh desa di daerah itu rencananya akan menjalin kerja sama atau MoU dengan Kejari terkait pendampingan dalam pelaksanaan dana desa dan alokasi dana desa tahun ini.

Ia mengatakan, saat ini institusinya menunggu surat permohonan dari perangkat desa terkait kerja sama institusi itu dengan seluruh desa di daerah itu.

"Kami membutuhkan surat permohonan sebagai langkah awal dalam kesepakatan dalam pendampingan hukum. Selain itu sebagai standar operasional prosedur (SOP) institusinya mendampingi perangkat desa dalam dalam melaksanakan dana desa," ujarnya.

Selain itu, katanya, institusinya membutuhkan data seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa. Institusinya membutuhkan data tersebut agar pendampingan dan pengawalan dalam pelaksanaan dana desa dan alokasi dana desa tepat sasaran.

Intusinya akan selalu mendorong supaya hasil kegiatan pembangunan di desa bagus. Untuk itu institusinya akan memberikan Legal Opinian atau pendapat hukum kepada perangkat desa.

"Kita siap menjadi tempat bertanya bagi desa yang membutuhkannya," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017