Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengharuskan warga yang akan mengurus izin melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala DPM PTSP Rejang Lebong, Afni Sardi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pengurusan izin dengan melampirkan NPWP tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat di daerah itu dalam membayar pajak.

"Setiap pelaku usaha yang akan mengurus izin harus melampirkan NPWP baik untuk mereka yang baru mengurus perizinan maupun mau memperpanjang perizinan di Kabupaten Rejang Lebong," katanya.

Penerapan syarat melampirkan NPWP ini tambah dia, baik itu NPWP pelaku usaha maupun NPWP badan usahanya. Penambahan syarat ini nantinya diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Rejang Lebong untuk membayar pajak.

Untuk NPWP yang dilampirkan dalam pengurusan perizinan itu sendiri kata Afni Sardi harus yang dikeluarkan KPP Pratama Curup, karena selama ini banyak pelaku usaha besar yang menggunakan NPWP dari luar daerah sehingga pajaknya tidak masuk ke Rejang Lebong.

Sementara itu Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh Makhfal Nasirudin, menyambut baik penerapan syarat melampirkan NPWP dalam pengerusan izin di DPM PTSP daerah itu, dimana langkah ini sebagai tindak lanjut dari MoU yang mereka buat sebelumnya.

Dia berharap dengan adanya kerjasama antara KPP Pratama Curup dengan DPM PTSP Rejang Lebong ini nantinya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Rejang Lebong untuk membayar pajak, sehingga akan berdampak pada peningkatan dana yang diterima dari pusat seperti dana bagi hasil (DBH) maupun dana alokasi umum (DAU).***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017