Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kawasan pertanian di daerah itu tidak boleh dijadikan lokasi bisnis perumahan.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Rejang Lebong, Afni Sardi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kawasan terlarang untuk pendirian bisnis perumahan tersebut ialah kawasan sentra penghasil beras yang ada di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup dan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan.
"Dua kawasan pendukung pertanian di Rejang Lebong ini tidak diberikan rekomendasi untuk bisnis perumahan, dua kawasan itu selama ini menjadi sentra penghasil beras di Rejang Lebong," katanya.
Kedua lokasi yang menjadi sentra padi sawah ini tambah dia, tidak boleh diterbitkan rekomendasi pendirian usaha perumahan karena sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian dalam RTRW yang ditetapkan oleh pemkab setempat.
"Jika diberikan rekomendasi pendirian usaha perumahan di kedua wilayah itu maka nantinya akan mengancam kelangsungan daerah pertanian, karena akan terjadi alih fungsi dari sawah menjadi perumahan," ujarnya.
Sejauh ini dari puluhan bisnis perumahan yang beroperasi di daerah itu, kata Afni Sardi, izin mendirikan bangunan atau IMB nya terbitkan oleh pihaknya setelah melakukan koordinasi dengan beberapa OPD terkait guna menentukan kelayakannya seperti Dinas PU, DLH dan OPD lainnya.
Untuk pelaku usaha bisnis perumahan yang mendapatkan izin dari pihaknya itu, selain harus memerhatikan lingkungan sekitar lokasi perumahan yang akan dibangun juga harus menyiapkan sarana dan prasana pendukung seperti jalan, lampu jalan, saluran drainase yang layak serta dilengkapi fasilitas umum lainnya tempat ibadah maupun lapangan olahraga.