Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera menetapkan sanksi terhadap dua anggota aparatur sipil negara di daerah setempat yang mangkir kerja selama tiga bulan.

"Kami akan bahas di tim Badan Kepegawaian untuk menetapkan sanksi terhadap dua orang ASN ini, kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko Fauzi di Mukomuko, Senin.

Sebanyak dua anggota ASN yang mangkir kerja selama tiga bulan berturut-turut tersebut bertugas di Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.

Ia menyatakan dua instansi tempat dua ASN itu bertugas telah selesai melakukan pemeriksaan secara internal. Hasil pemeriksaan tersebut telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko untuk ditindaklanjuti.

Ia menyatakan tim Badan Kepegawaian menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk memberikan sanksi terhadap anggota ASN tersebut.

Ia menjelaskan PP tersebut mengatur tentang sanksi pemberhentian terhadap setiap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari berturut-turut. 

Untuk itu, dua ASN tersebut harus siap menerima konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Selain itu, katanya, semua ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat harus memahami aturan tentang disiplin pegawai serta sanksi pemberhentian terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018