Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memberikan peluang kepada sebanyak 14 partai politikpeserta Pemilu 2019 di daerah ini untuk mengajukan calon pengganti daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif.

"Kami telah menyampaikan pemberitahuan ke partai terkait pengajuan calon pengganti DCS, terhitung sejak tanggal 1 hingga 3 September tahun ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin, di Mukomuko, Minggu.

Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan tahapan penyampaian calon pengganti DCS dari partai politik peserta Pemilu 2019 kepada KPU setempat selama tujuh hari, tanggal 4-10 September 2018.

Ia menyatakan, meskipun semua parpol di daerah itu mempunyai kesempatan untuk mengajukan calon pengganti DCS, tetapi keputusan pergantian DCS tetap berpedoman aturan yang berlaku.

Penetapan calon pengganti DCS yang diajukan oleh partai politik berdasarkan sidang pleno KPU tersebut. 

Kemudian, katanya, KPU setempat menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif untuk Pemilu 2019 pada 20 September tahun ini.

Sebanyak 281 bacaleg yang diajukan oleh 14 partai politik yang masuk dalam DCS untuk Pemilu 2019 di daerah itu, atau berkurang dibandingkan sebelumnya sebanyak 311 orang. 

Jumlahnya berkurang karena sebanyak 31 bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia menyebutkan, sebanyak 31 bacaleg TMS ini, enam bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dua orang bacaleg dari Partai NasDem, dan lima bacaleg dari Partai Golkar. 

Kemudian sebanyak lima orang bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), tiga bacaleg dari PSI, empat bacaleg dari Partai Hanura, tiga bacaleg dari Partai Demokrat, dan satu bacaleg dari PKPI. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018