Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, melakukan pembongkaran terhadap puluhan papan reklame ilegal di daerah itu.
"Penertiban ini dilakukan karena pengusaha reklame tidak membayar pajak,” kata Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Susmanto dalam keterangan tertulis di Manna, Kamis.
Dia menyampaikan, banyak wajib pajak tidak melanjutkan membayar pajak setelah masa pemasangan tersebut jatuh tempo. Karena itu, penertiban dilakukan agar wajib pajak taat membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah.
Terdapat 40 titik yang menjadi sasaran penertiban. Puluhan papan reklame itu langsung dirobohkan petugas. Menurut Susmanto, pihaknya telah memberikan toleransi terhadap pemilik reklame-reklame itu, namun tidak mendapat tanggapan.
"Kami beri kesempatan untuk melunasi saat akan ditertibkan. Sebelum penertiban, bahkan kami sudah layangkan surat teguran hingga tiga kali,” jelasnya.
Lebih lanjut Susmanto menjelaskan, pihaknya berkewajiban mengawal Perda retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta bertanggungjawab meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor pajak dan retribusi.
Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Bengkulu Selatan David Fahlefi mengungkapkan, target pendapatan pajak papan reklame sebesar Rp250 juta pada 2018.
"Hingga 27 Desember tahun ini, capaian PAD papan reklame telah mencapai 99 persen. Kami berharap para pemilik reklame itu dapat melunasi kewajiban bayak pajak mereka," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Penertiban ini dilakukan karena pengusaha reklame tidak membayar pajak,” kata Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Susmanto dalam keterangan tertulis di Manna, Kamis.
Dia menyampaikan, banyak wajib pajak tidak melanjutkan membayar pajak setelah masa pemasangan tersebut jatuh tempo. Karena itu, penertiban dilakukan agar wajib pajak taat membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah.
Terdapat 40 titik yang menjadi sasaran penertiban. Puluhan papan reklame itu langsung dirobohkan petugas. Menurut Susmanto, pihaknya telah memberikan toleransi terhadap pemilik reklame-reklame itu, namun tidak mendapat tanggapan.
"Kami beri kesempatan untuk melunasi saat akan ditertibkan. Sebelum penertiban, bahkan kami sudah layangkan surat teguran hingga tiga kali,” jelasnya.
Lebih lanjut Susmanto menjelaskan, pihaknya berkewajiban mengawal Perda retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta bertanggungjawab meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor pajak dan retribusi.
Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Bengkulu Selatan David Fahlefi mengungkapkan, target pendapatan pajak papan reklame sebesar Rp250 juta pada 2018.
"Hingga 27 Desember tahun ini, capaian PAD papan reklame telah mencapai 99 persen. Kami berharap para pemilik reklame itu dapat melunasi kewajiban bayak pajak mereka," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018