Pihak PT Tenaga LIstrik Bengkulu menjanjikan akan mengganti rugi tanaman belasan petani di Kelurahan Teluk Sepang yang digusur untuk tapak proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

“Kami siap mengganti rugi seluruh kekurangan yang harus dibayarkan ke petani, beri kami waktu menghitung dan klarirfikasi ganti rugi yang sudah dibayarkan,” kata Abu saat menghadiri rapat di Kantor Polres Kota Bengkulu, Sabtu.

Pertemuan yang dilakukan di Kantor Polres Kota Bengkulu tersebut merupakan tindak lanjut dari kedatangan petani ke tapak proyek PLTU pada Jumat (8/3) malam untuk menuntut kejelasan ganti rugi.

Rapat yang dihadiri Asisten II Setdaprov Bengkulu, Yuliswani, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Ansori Tawakal dan Humas PT Pelindo II Amir tersebut disepakati proses ganti rugi berlangsung selama 10 hari kerja.

Baca juga: Larut malam, humas PLTU temui petani Teluk Sepang
Baca juga: Petani bertahan dan bermalam di PLTU Teluk Sepang, tuntut ganti rugi tanaman

Pertemuan menyepakati bahwa pada Senin (11/3) belasan petani yang menuntut ganti rugi akan mengirimkan data dan surat pernyataan tentang jumlah tanaman dan luas lahan serta jumlah ganti rugi sementara yang telah diterima.

Selanjutnya setelah pengiriman data tersebut, dalam 10 hari kerja pihak PT TLB berjanji menyelesaikan seluruh proses ganti rugi hingga tintas.

Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar mengatakan dari hasil rapat yang sempat alot itu, pihak PT TLB dalam waktu delapan hari kerja sudah menerima data besaran ganti rugi yang pernah diberikan ke petani dari PT TLB. Selanjutnya pada hari ke sembiilan akan dilakukan klarifikasi dari petani dan hari kesepuluh dilakukan penuntasan terkait kekurangan ganti rugi tanam tumbuh.

Sebelumnya, perusahaan energi itu mengatakan sudah pernah menyerahkan ganti rugi tanam tumbuh kepada petani lewat seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum warga yakni Tarmizi Gumay. Jumlah ganti rugi yang diterima petani pun bervariasi untuk jenis tanaman sawit produktif misalnya, harga sawit yang dibayarkan lewat Tarmizi Gumay berkisar Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per batang.

Baca juga: Petani datangi PLTU Teluk Sepang tagih ganti rugi
Baca juga: Pelunasan ganti rugi PLTU Teluk Sepang kembali dimentahkan PT TLB

Jumlah ganti rugi yang bervariasi dan nilainya yang dianggap sangat kecil itu yang menjadi bahan protes warga, selain proses ganti rugi yang dinilai tidak adil sebab tanaman terlebih dahulu digusur lalu dana ganti rugi diberikan.

“Selama ini tidak ada proses dialog bahkan kami tidak pernah mengenal Tarmizi Gumay yang mengaku sebagai kuasa hukum petani,” kata Sudarman, salah seorang petani pemilik tanam tumbuh.

Setelah mendapat kejelasan terkait ganti rugi tersebut, para petani membubarkan diri dari Kantor Polres.

Baca juga: PT TLB sanggupi pembayaran tanam tumbuh warga Kelurahan Teluk Sepang
Baca juga: Anak petani korban PLTU Teluk Sepang sampaikan orasi di depan Kantor Gubernur

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019