Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memusnahkan 1.334 lembar surat suara rusak dengan cara dibakar. 

"Kami memusnahkan surat suara yang rusak, kemudian ada kelebihan beberapa jenis surat suara," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini di Bengkulu, Selasa. 

Surat suara yang dimusnahkan dirincikan untuk DPRD Provinsi Bengkulu I berjumlah 537 lembar, DPRD kota Dapil I berjumlah 70 lembar, DPRD kota Dapil II berjumlah 98 lembar, DPRD kota Dapil III berjumlah 400 lembar, dan DPRD Kota Dapil IV berjumlah 299 lembar surat suara. 

Pemusnahan tersebut dilakukan sebelum pemberangkatan logistik dari kantor KPU kota ke kelurahan-kelurahan di Kota Bengkulu. 

Sesuai dengan alur pendistribusian surat suara, pihaknya menyerahkan surat suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian PPK meneruskan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun untuk alur secara real di lapangan pihaknya langsung mendistribusikan surat suara tersebut ke kantor kelurahan, kemudian langsung dibongkar di kelurahan dan melanjutkan ke TPS-TPS yang berada di kota Bengkulu. 

Sementara Kepolisian Resort Bengkulu mengatakan akan menurunkan personil di setiap kecamatan yang dikawal satu mobil patroli. 

"Selain mobil patroli kami juga akan menurunkan dua motor beserta anggota dari kodim," ujar AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK. 

Untuk pengamanan kata dia pihaknya telah menyiapkan alur logistik hingga ke TPS, kemudian sampai disana langsung ditunggu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta anggota pengamanan yang berada di TPS.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019