Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh perusahaan pertambangan di daerah itu untuk mereklamasi seluruh lahan bekas galian tambang.

"Hingga saat ini lahan bekas tambang itu sebagian besar belum direklamasi, sehingga bertambah kerusakan lahan dan hutan kritis di Bengkulu," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung di Bengkulu.

Ia mengatakan, dana reklamasi itu selain sudah menjadi tanggung jawab perusahaan, juga sudah tersedia di kabupaten masing-masing.

Pemantauan reklamasi menjadi tanggung jawab Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bengkulu.

Pihaknya mulai 2012 juga akan memungut biaya Pendapatan Bukan Pajak (PBP) terhadap perusahaan pertambangan yang pinjam pakai kawasan. (Z005)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012