Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Peternakan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan melakukan vaksinasi sebanyak 5.000 ekor anjing peliharaan warga di 15 kecamatan untuk mengantisipasi penyebaran virus rabies di daerah itu.

"Kami sudah menyiapkan sebanyak 5.000 vaksin rabies dalam kegiatan vaksinasi anjing peliharaan warga Mukomuko," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Elxandi, di Mukomuko, sekitar 270 Km sebelah Utara Kota Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan, vaksinasi rabies terhadap anjing peliharaan warga yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu merupakan kegiatan rutin bidang peternakan setiap tahun guna mengantisipasi penyakit rabies terhadap anjing. Selain itu, untuk mencegah jangan sampai penyakit berbahaya pada hewan berkaki empat itu menular kepada manusia melalui gigitannya.

Sedangkan kegiatan vaksinasi terhadap anjing peliharaan warga di daerah itu, menurut dia, dilakukan langsung oleh petugas peternakan di lapangan yang ada bertugas di setiap balai penyuluhan kecamatan (BPK).
"Seluruh vaksin rabies itu kami serahkan kepada petugas peternakan di BPK selanjutnya mereka yang akan melakukan kegiatan vaksinasi tersebut," ujarnya lagi.

Sementara pelaksanaan kegiatan vaksinasi terhadap anjing tersebut, sebutnya, sesuai dengan jadwal mulai dilaksanakan Senin (8/10) hingga selesai dan seluruh vaksin yang ada itu habis semua.
"Target kami dalam kegiatan rutin setiap tahun ini tidak ada vaksin yang tersisa dan dikembalikan," ujarnya menerangkan.  Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko terhitung mulai Januari hingga Agustus 2012, sebanyak 84 orang warga di daerah itu yang digigit anjing terduga rabies.

"Puluhan warga yang terkena gigitan hewan terduga rabies (GHTR) itu telah ditangani oleh seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di Mukomuko," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Sabrin, melalui Plt Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Endris Marlinda.

Sedangkan penanganan terhadap warga setempat yang mengalami kasus gigitan hewan terduga rabies, lanjutnya, sesuai dengan prosedur tetap yakni menunggu masa inkubasi selama tujuh hari yang ditandai dengan deman.
"Jika dalam dua minggu ditemukan anjing tersebut mati maka warga yang terkena gigitan positif rabies, sebaliknya anjing masih hidup dalam selama waktu itu, artinya tidak ada virus rabies terhadap hewan tersebut," ujarnya.

Kecuali, lanjutnya, setelah anjing tersebut mengigit manusia, setelah itu tidak ditemukan lagi keberadaanya, maka kesimpulannya pasien tersebut harus diberikan vaksin anti rabies (VAR).Karena penanganan sesuai dengan protap sehingga tidak semua dari 84 orang yang terkena GHTR diberikan VAR, guna mencegah pasien yang terkena GHTR tetap tidak positif rabies mengalami berbagai penyakit lain jika diberikan VAR. "VAR itu diberikan jika kondisi darurat saja setelah melihat gejala hewan tersebut mati dalam dua minggu, jika tidak VAR justru bisa berdampak terhadap daya tahan tubuh manusia," ujarnya (fto)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012