Kepala Kepolisian Resort Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo meminta pemilik mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang saat mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.

Selain karena berbahaya, kata Heru, larangan operasional mobil pick up ini juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur soal mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang.

Pasal 303 UU tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp250 ribu.

Heru menegaskan, imbauan tersebut juga ditujukan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Bengkulu pada saat libur Idul Fitri mendatang.

"Jangan bawa penumpang pakai mobil bak terbuka, berbahaya. Bisa membuat kecelakaan lalu lintas," kata Heru di Bengkulu, Senin.

Jika masih ditemukan pengendara mobil bak terbuka yang membawa penumpang maka petugas polisi lalu lintas akan menghentikan laju mobil tersebut.

Petugas akan menegur pengendara agar penumpangnya dipindahkan ke kendaraan lain yang lebih aman dan tidak melanggar aturan.

"Jika sudah ditegur tetapi masih juga maka akan kita ambil tindakan tegas," ujarnya.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat libur Idul Fitri, Polres Kota Bengkulu akan mendirikan pos pantau dan pos pelayanan di berbagai tempat wisata, salah satunya dikawasan Pantai Panjang dan Pantai Zakat.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019