Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu belum bisa melakukan pembebasan lahan terdampak pembangunan jalan tol Provinsi Bengkulu ke Provinsi Sumatera Selatan karena belum ada surat permohonan pembebasan lahan dari Kementerian PUPR.

"Saya belum bisa bekerja karena belum ada permohonan (pembebasa lahan) dari Kementerian PUPR," kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu.

Baca juga: Jokowi direncanakan "groundbreaking" tol Bengkulu-Sumsel

Danu juga mengaku belum mengetahui total anggaran untuk pembebasan lahan yang terdampak pembangunan tol tersebut. "Saya tidak tahu. Mengapa saya tidak tahu karena permohonan pengadaan tanahnya belum ada," katanya.

Danu menjelaskan, pengadaan tanah untuk jalan tol ini melalui tiga tahap. Pertama, tahap perencanaan pembangunan dari Kementerian PUPR. Kedua, tahap persiapan pembangunan dan ketiga tahap penentuan lokasi (Penlok).

Seperti diketahui, Surat Keputusan (SK) Penlok sudah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sabtu (29/6) lalu.

Tahapan selanjutnya, SK Penlok yang sudah ditandatangani tersebut diserahkan ke Kementerian PUPR. Setelah itu Kementerian PUPR mengirimkan surat permohonan ke Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk pengadaan tanah.

"Setelah permohonan itu kita terima barulah kita bisa bekerja," ucapnya.

Baca juga: Pembebasan lahan tol Bengkulu-Sumsel dimulai

Setelah menerima permohonan pengadaan tanah tersebut, barulah tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk menaksir harga tanah yang terdampak pembangunan.

Ganti rugi lahan tersebut termasuk segala sesuatu yang ada diatas tanah yang terdampak pembangunan tol, termasuk tumbuhan dan bangunan.

Untuk harga ganti rugi akan disesuaikan dengan harga pasar.

Terpisah, Ketua tim persiapan pengadaan lahan tol Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, proses pengadaan lahan untuk pembangunan tol saat ini masuk dalam tahap pengumuman setelah SK Penlok ditandatangi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Jika tidak ada sanggahan terkait ditetapkannya lokasi pembangunan tol tersebut maka pihaknya akan langsung menyerahkan SK Penlok ke Kementerian PUPR.

Sejak ditandatangi Sabtu (29/6) lalu, masa pengumuman SK Penlok akan berakhir besok (4/7).

"Sesuai aturan kita umumkan dulu. Setelah di umumkan tidak ada sanggahan baru kita serahkan ke pengguna (Kementerian PUPR) untuk di tindaklanjuti oleh tim pelaksana BPN. Insyaallah pengumunanya besok pagi selesai," katanya.

Baca juga: BEI Bengkulu prediksi pembangunan jalan tol bakal tambah jumlah investor
Baca juga: Tol Bengkulu-Lubuklinggau, persingkat jarak tempuh antar kota
Baca juga: Warga Benteng sambut gembira proyek tol Bengkulu-Sumsel

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019