Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang dan menangkap pelaku SO (37) bersama barang bukti satu unit mobil.
“Pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (31/3),” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat dalam keterangan pers di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saaat press release terkait keberhasilan institusinya dalam mengungkap sejumlah kasus hukum dengan wartawan media cetak, elektronik, radio dan online di daerah ini.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Mukomuko
Ia mengatakan, pelaku ini ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan kooporatif dengan menunjukkan barang bukti mobil yang dititipkan di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini berupa satu unit mobil pikep Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BD 9525 NC.
Sedangkan korban dalam kasus pencurian dan pemberatan berinisial HY (40), warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Korban ini juga merupakan saudara kandung pelaku.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku yang juga adik korban ini, dia melakukan tindakan pencurian mobil tersebut karena merasa iri dan sakit hati terhadap saudara kandungnya sendiri.” ujarnya.
Baca juga: Polisi kembangkan kasus narkotika di Mukomuko
Ia menjelaskan, modus operandi dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, pelaku mengambil mobil di garasi rumah orang tuanya Eri pada malam hari dengan menggunakan kunci duplikat.
“Kalau keterangan dari pelaku ini, dia memiliki kunci yang hampir sama dengan kunci mobil dan kunci ini bisa menghidupkan mobil tersebut. Untuk membuktikannya kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.
Ia menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan Pasal 367 ayat 2 tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Selasa (31/3),” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat dalam keterangan pers di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saaat press release terkait keberhasilan institusinya dalam mengungkap sejumlah kasus hukum dengan wartawan media cetak, elektronik, radio dan online di daerah ini.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Mukomuko
Ia mengatakan, pelaku ini ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan kooporatif dengan menunjukkan barang bukti mobil yang dititipkan di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini berupa satu unit mobil pikep Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BD 9525 NC.
Sedangkan korban dalam kasus pencurian dan pemberatan berinisial HY (40), warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Korban ini juga merupakan saudara kandung pelaku.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku yang juga adik korban ini, dia melakukan tindakan pencurian mobil tersebut karena merasa iri dan sakit hati terhadap saudara kandungnya sendiri.” ujarnya.
Baca juga: Polisi kembangkan kasus narkotika di Mukomuko
Ia menjelaskan, modus operandi dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, pelaku mengambil mobil di garasi rumah orang tuanya Eri pada malam hari dengan menggunakan kunci duplikat.
“Kalau keterangan dari pelaku ini, dia memiliki kunci yang hampir sama dengan kunci mobil dan kunci ini bisa menghidupkan mobil tersebut. Untuk membuktikannya kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.
Ia menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan Pasal 367 ayat 2 tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019