Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil meringkus Arpan Toni (AT) (31) tersangka perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang kerap beraksi di beberapa kota besar.

AT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah aksinya merampok uang milik nasabah salah satu bank di Jakarta.

Selain itu AT juga merupakan pelaku pecah kaca yang pernah beraksi di Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Disana korbannya juga nasabah bank.

Ayah tiga orang anak ini merupakan sindikat pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api.  

Baca juga: Gagal merampok uang Rp1,2 miliar, satu dari dua pelaku tewas

Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan, AT berhasil diringkus timsus opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu pada 3 Juli lalu. AT diringkus di kedimannya di salah satu perumahan di kawasan Air Sebakul Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.

AT diringkus atas kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) merampas sepeda motor Honda Scoopy milik pengendara yang sedang melintas disekitar lokasi STQ Kota Bengkulu.

Perampasan sepeda motor juga dilakukannya di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Disana, AT merampas sepeda motor Honda Beat.

Dari hasil penulusuran polisi ternyata diketahui ada kesamaan ciri-ciri antara DPO kasus pecah kaca lintas provinsi yang banyak diburu polisi dengan pelaku perampasan sepeda motor yang sedang diincar oleh Polda Bengkulu.

Saat beraksi di Bengkulu, AT menggunakan senjata api untuk ditodongkan kepada korban agar korban takut dan menyerahkan sepeda motornya.

Modus lainnya yang dilakukan yakni AT berpura-pura meminjam sepeda motor korban dan kemudian melarikannya.

Petugas terpaksa menghadiahi timah panas ke arah kaki karena saat diringkus AT mencoba melawan petugas.

Baca juga: Polisi lumpuhkan pelaku kejahatan modus pecah kaca di Rejang Lebong

"Saat dilakukan penangkapan pelaku ini memang melakukan perlawan kepada petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," katanya saat menggelar ekspose hasil tangkapan dalam operasi musang nala 2019 di Mapolda Bengkulu, Jum'at.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Max Mariners mengatakan, tersangka AT telah menyiapkan sebuah gudang disekitar kediamannya untuk menyimpan sepeda motor hasil rampasan.

Dari hasil interogasi petugas diketahui sepeda motor hasil rampasan tersebut akan dibawa ke Kabupaten Rejang Lebong.

Disana, sudah ada dua orang penadah yang sanggup menampung sepeda motor hasil rampasan tersebut. Max menyebut dua orang tersebut saat ini dalam pengejaran polisi.

"Kalau sudah begini biasanya pesanan. Penampungnya ada yang sedang kita lakukan pengejaran ada dua orang," kata Max.

Max menambahkan, saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti potongan busi yang diduga digunakan AT untuk aksi pecah kaca mobil.

Baca juga: Kejahatan Pecah Kaca Mobil Kembali Marak Di Rejang Lebong

Dari pengembangan yang dilakukan polisi, diduga AT juga merupakan bagian dari pelaku aksi pecah kaca mobil di Bengkulu yang merampok uang nasabah bank sebesar Rp100 juta. Kata Max, kasus itu kini sedang didalami.

"Dia ini sudah profesional. Selalu yang menjadi targetnya adalah nasabah bank. Dia ini juga residivis untuk kasus yang sama," jelas Max.

Saat diwawancarai AT mengaku aksi kejahatan yang dilakukannya selama ini hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dari hasil kejahatannya selama ini diketahui AT sudah mampu membangun sebuah rumah di Kota Bengkulu.

Aksi pecah kaca mobil yang kerap dilakukannya itu dilakukan dengan cara melempar salah satu bagian dari busi kendaraan ke kaca mobil.

Setelah kaca mobil terburai, barulah dia mengambil uang yang baru saja diambil nasabah di bank. Biasanya, aksinya dimulai dengan terlebih dulu membuntuti nasabah sejak keluar dari bank.

"Mecahkan kaca mobil itu pakai busi motor biar tidak terdengar suaranya," katanya.

Tersangka AT dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Mukomuko
Baca juga: Polres Mukomuko ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Arah Tiga
Baca juga: Polisi kembangkan kasus narkotika di Mukomuko

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019