Gugatan warga atas izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu pemilik proyek Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Kota Bengkulu mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Senin.

Koordinator Tim Advokasi Langit Biru Saman Lating yang merupakan kuasa hukum penggugat mengatakan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Baherman SH itu merupakan sidans pokok mendengarkan pembacaan gugatan dan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Baca juga: Sidang PLTU Teluk Sepang, hakim periksa kelengkapan syarat gugatan

“Namun dari sidang tadi kita dengar sama-sama bahwa tergugat belum siap menyampaikan jawaban atas gugatan para penggugat,” kata Lating.

Karena ketidaksiapan kuasa hukum tergugat itu, maka jawaban atas gugatan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Rabu, 31 Juli 2019.

Sebelum sidang dimulai, para aktivis mahasiswa, aktivis lingkungan, seniman dan warga Teluk Sepang menggelar aksi damai di depan Kantor PTUN Bengkulu.
 
Unjukrasa sidang gugatan PLTU batu bara Teluk Sepang. (Foto Antarabengkulu.com)

Mereka membawa spanduk besar bertuliskan alasan penolakan PLTU batu bara yaitu ancaman peningkatan risiko gangguan kesehatan, peningkatan risiko bencana karena tapak PLTU batu bara berada di zona merah rawan oempa dan tsunami.

Sedangkan alasan ketiga adalah ancaman kerusakan ekosistem dan biota laut, terumbu karang hingga hutan mangrove yang menurut anggota Komunitas Mangrove Bengkulu menyebutkan 10 hektare mangrove telah dibabat dan ditimbun untuk proyek itu.

Para pengunjuk rasa yang bergabung dalam Koalisi Langit Biru menyerukan bahwa keadilan hakim adalah masa depan masyarakat Bengkulu.

Baca juga: Sembilan pekerja China lari saat razia imigrasi di PLTU Bengkulu

Rayendra Agustian korlap aksi yang juga merupakan Pengurus Departemen Politik dan Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bengkulu (BEM -KBM UNIB) mengatakan PLTU batu bara Teluk Sepang harus ditutup karena dampak buruknya bagi manusia dan biota laut.

“PLTU ini adalah pembangkit kuno yang mulai ditinggalkan oleh negara-negara maju, bahkan di negara lain peta jalan transisi energi sudah disusun dan mulai diterapkan. Sementara Indonesia, jangankan peta jalan, komitmen pun belum ada. Hal ini dibuktikan dengan terus didirikannya PLTU-PLTU batubara baru", katanya.

Diketahui, PLTU batu bara Teluk Sepang merupakan proyek yang didanai China dengan kapasitas 2 x 100 megawatt (MW) yang ditargetkan beroperasi pada semester kedua 2020.

Baca juga: Disnaker : santunan Rp105 juta untuk keluarga korban tewas di PLTU
Baca juga: KSPSI Bengkulu minta polisi cekal WNA operator mesin PLTU Teluk Sepang
Baca juga: Cerita keluarga tentang tewasnya pekerja PLTU Teluk Sepang
Baca juga: Disnakertrans selidiki kematian karyawan PLTU yang tewas tergilas mesin

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019