Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Jonaidi menyatakan menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara pada 2020 mendatang.

Meskipun rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2x100 megawatt tersebut masuk dalam rencana umum energi nasional (RUEN), kata Jonaidi, pihaknya tetap akan menolak. Sebab saat ini kebutuhan listrik di Bengkulu telah tercukupi.

Baca juga: Dewan temukan potensi kerugian negara di proyek PLTU Teluk Sepang

Penolakan rencana pembangunan PLTU di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara akan ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) rencana umum energi daerah (RUED) Provinsi Bengkulu. 

Perda itu saat ini tengah dibahas di DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam Raperda, kata Jonaidi, pembangunan PLTU di Provinsi Bengkulu baru boleh dilakukan 45 tahun yang akan datang.

"Terkhusus untuk pembangunan PLTU berikutnya itu sudah kita batasi. Sudah cukuplah yang ada saat ini. Karena dampak lingkungan yang muncul karena teknologi PLTU kita anggap tidak arif, sementara kita kaya dengan potensi lain," kata Jonaidi, Selasa.

Baca juga: Sidang gugatan PLTU batu bara Teluk Sepang diwarnai unjukrasa

Ia menambahkan, dalam Perda RUED tersebut nantinya akan diatur tentang penggunaan sumber daya alam yang ada di Provinsi Bengkulu. Termasuk pengelolaan panas bumi yang ada di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong.

Sumber daya alam tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya sebagai sumber tenaga listrik di Bengkulu. Pengaturan penggunaan sumber daya alam dalam Perda RUED dilakukan untuk menjaga ketersediaan cadangan energi dimasa yang akan datang.

Jonaidi juga mengapresiasi pengawasan yang dilakukan para penggiat lingkungan di Bengkulu terhadap dampak lingkungan akibat operasi PLTU Teluk Sepang. Dalam waktu dekat, kata Jonaidi, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu akan mengundang para penggiat lingkungan tersebut untuk rapat bersama.

Baca juga: Pekerja PLTU Teluk Sepang Bengkulu tewas tergilas mesin
Baca juga: KSPSI Bengkulu minta polisi cekal WNA operator mesin PLTU Teluk Sepang

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019