Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan sebanyak 20 masyarakat petani setempat  mengajukan permohonan surat tanda daftar budi daya (STD-B) perkebunan pada 2019.

“Target kami 20 petani mengajukan permohonan STD-B perkebunan. Kini sudah ada delapan orang, masih kurang 12 orang,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Erri Siagian dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Pemerintah setempat melalui Dinas Pertanian tahun ini menargetkan sebanyak 20 petani di daerah ini mengajukan pemohon STD-B perkebunan, sama dengan tahun sebelumnya.

Ia menyatakan, jumlah  petani setempat yang mengajukan permohonan STD-B perkebunan pada tahun sebelumnya lebih dari sebanyak 20 orang, atau melebihi target yang telah ditetapkan.

Instansinya melakukan dua cara untuk mencapai target yang telah ditetapkan, yakni menerima permohonan pembuatan STD-B perkebunan dari masyarakat petani dan “jemput bola” ke desa.

“Kami mendatangi para petani di daerah ini sekaligus menyosialisasikan kegiatan ini dan manfaatnya bagi petani dan mayoritas petani setempat tidak menolak program ini,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, sampai sekarang pemerintah setempat masih tetap menggratiskan biaya pembuatan STD-B perkebunan untuk masyarakat petani setempat.

Pemerintah setempat setiap tahun mengalokasikan dana dalam APBD untuk operasional petugas dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian melakukan proses pembuatan STD-B perkebunan.

“Petugas bidang perkebunan ini melakukan pengukuran luas lahan perkebunan kemudian melakukan pendataan tanaman perkebunan hingga penghitungan produksi tanaman perkebunan,” ujarnya.

Setelah itu, ia mengatakan, instansi ini menerbitkan rekomendasi STD-B perkebunan milik masyarakat petani setempat kemudian proses selanjutnya penerbitan STD-B di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat.

Ia mengatakan, mayoritas petani setempat mengajukan permohonan pembuatan STD-B perkebunan untuk menjadi salah satu persyaratan mengajukan pinjaman dana di bank.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019