Operasi Patuh Nala 2019 yang digelar oleh Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan pelanggar tata tertib lalu lintas di daerah ini didominasi pengendara sepeda motor di bawah umur.

"Kami telah menilang sekitar 668 kendaraan baik mobil dan sepeda motor yang melanggar tata tertib lalu lintas selama Operasi Patuh Nala tahun ini, dari kendaraan sebanyak itu didominasi pengendara sepeda motor di bawah umur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP Dedi Kusnadi dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Pelanggar tata tertib lalu lintas di daerah ini paling banyak pengendara di bawah umur karena anak di bawah umur belum diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan sepeda motor.

pengendara di bawah umur ini yang rata-rata masih pelajar ini belum memiliki kelengkapan berkendaraan bermotor seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat berbagai surat kelengkapan berkendaraan lainnya.

Selain itu, ia mengatakan, pengendara di bawah umur ini melanggar tata tertib lalu lintas selama Operasi Patuh Nala tahun ini karena tidak memakai helm yang Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian, katanya, pengendara di bawah umur ini memakai kendaraan sepeda motor melawan arus sehingga bisa membahayakan keselamatan pengendara baik mobil dan sepeda motor lainnya.

Ia menyatakan, meskipun pengendara di bawah umum tersebut masih pelajar tetapi mereka tetap ditilang seperti pengendara lainnya yang melanggar tata tertib lalu lintas di daerah ini.

Ia mengatakan, institusinya selama ini masih memberikan toleransi bagi pelajar di daerah ini untuk menggunakan sepeda motor dari rumah ke sekolah tetapi mereka harus tetap menggunakan kelengkapan seperti helm SNI serta mengikuti tata tertib lalu lintas lainnya.

“Kalau mereka melanggar tata tertib lalu lintas tetap kita tilang tetapi kita sulit melarangnya menggunakan motor karena belum ada mobil angkutan kota untuk mengangkut pelajar berangkat dari rumah ke sekolah,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019