Bengkulu (ANTARA Bengukulu) - Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang pelantikan Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif.

"Kami masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan pelantikan," kata Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu Hery Alfian di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, surat Mendagri tersebut akan menjadi dasar bagi Banmus menggelar rapat untuk menentukan jadwal paripurna istimewa pelantikan Gubernur Bengkulu.

Saat ini kata dia Mendagri masih menunggu salinan putusan MA tentang putusan penolakan PK Agusrin melalui Pengadilan Negeri Jakarta.

"Kalau salinanya sudah dapat maka Dirjen Otda membuat surat untuk pelantikan yang disampaikan ke DPRD," katanya.

Paling lambat Januari 2013 kata dia pelantikan akan digelar sebab DPRD harus menggelar reses akhir tahun yakni pada 6 hinga Desember 2013.

Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Putut Eko Pramono mengatakan lembaga itu belum mendapat surat dari Mendagri tentang pelantikan gubernur defenitif.

"Sampai saat ini belum ada surat yang kami terima dari Mendagri soal pelantikan gubernur defenitif," katanya.

Ia mengatakan surat Mendagri tentang persiapan pelantikan gubernur Bengkulu defenitif akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mempersiapkan pelantikan.

Sementara itu Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat mengatakan pemerintah Provinsi Bengkulu akan membahas persiapan pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur defenitif.

"Pelantikan Plt Gubernur menjadi gubernur defenitif akan dilaksanakan pada rentang waktu antara 10 hingga 16 Desember 2013," katanya.

Ia mengatakan rapat persiapan pelantikan tersebut sekaligus untuk menentukan kebutuhan dana.

Kementerian Dalam Negeri kata dia masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung tentang putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.

Termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Agusrin terhadap Keppres nomor 40 dan Keppres nomor 48 tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai gubernur Bengkulu dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur untuk sisa masa jabatan 2010-2015.

Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah seharusnya dilantik menjadi gubernur defenitif Bengkulu pada Mei 2012. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012