Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Juliansyah Yayan meminta pihak eksekutif setempat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD sehingga bisa membiayai pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong telah meminta OPD terkait untuk menggali potensi PAD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini sesuai dengan bidang masing-masing sehingga nantinya dapat membiayai pembangunan daerah," kata Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, OPD pengumpul PAD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong harus bekerja maksimal sehingga target penerimaan setiap tahunnya bertambah dan jika memungkinkan bisa memenuhi target yang telah ditentukan.
"Apalagi tahun 2025 ini target penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp93 miliar. Target ini lebih besar dari tahun 2024, sehingga tidak mudah untuk mencapainya. Akan tetapi jika dilakukan dengan kerja sama dan saling mendukung antara semua pihak Insya Allah bisa tercapai," terangnya.
Selain mengedepankan kerja sama, kata dia, OPD pengumpul PAD di daerah itu juga harus memiliki inovasi menggali dan mempelajari potensi PAD yang bisa digarap, jika penerimaan PAD Rejang Lebong bisa meningkatkan kemajuan daerah dan bisa setara dengan kabupaten/kota lainnya.
Sebelumnya Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Oki Mahendra menyebutkan, realisasi penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 lalu sebesar Rp58,5 miliar atau 75 persen dari target sebesar Rp78 miliar.
Target penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024, kata Oki, tidak terealisasi 100 persen, hal ini terjadi karena pada awal 2024 yakni pada Januari dan Februari tidak bisa dilakukan penarikan pajak dan retribusi daerah karena payung hukumnya berupa Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) sedang dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Adanya evaluasi Perda tentang PDRB ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan asli daerah atau PAD Kabupaten Rejang Lebong karena tidak bisa melakukan penarikan dari wajib pajak di wilayah itu.
Penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri berasal dari pajak dan retribusi daerah yang dihimpun atau dikumpulkan oleh 11 organisasi perangkat daerah atau OPD yang ada di lingkungan pemkab setempat.