Bengkulu (ANTARA) - DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan akhir masa jabatan pasangan gubernur-wakil gubernur periode 2021–2024 sekaligus mengumumkan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih periode 2025–2030.
"Pemberhentian masa jabatan gubernur Bengkulu 2021–2024 ini akan dilanjutkan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu untuk periode 2025–2030 sesuai dengan regulasi yang baru," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi di Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur 2021-2024 itu akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Mengenai penundaan pelantikan, kami masih menunggu keputusan dari pusat, namun kami berharap proses ini dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.
Sumardi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur yang telah mengabdi dalam memimpin Provinsi Bengkulu.
"Kami mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian gubernur dan wakil gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu. Tentu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama gubernur yang baru nantinya," ucap Sumardi.
Penjabat Sekretaris Daerah Bengkulu Hariyadi menjelaskan pengumuman tersebut merupakan bagian dari prosedur yang diharuskan sebelum mengajukan pemberhentian kepada Presiden.
Proses administrasi tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus diselesaikan menjelang pergantian kepemimpinan.
"Tadi telah diumumkan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, sesuai dengan prosedur yang berlaku di seluruh daerah," kata Hariyadi.
Kemendagri menginstruksikan agar rapat paripurna segera dilaksanakan untuk mengusulkan pemberhentian kepada presiden sebagai langkah pertama dalam proses administrasi, katanya.
DPRD Bengkulu umumkan akhir masa jabatan pasangan gubernur
Selasa, 14 Januari 2025 19:36 WIB 484