Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kota Bengkulu memperkirakan kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Kota mencapai Rp2 miliar pada 2013.

"Hingga November 2012 program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) yang sudah terealisasi mencapai Rp1 miliar lebih sehingga melihat masih sangat dibutuhkannya program tersebut oleh warga kurang mampu maka untuk 2013 kami mengusulkan anggarannya ditingkatkan menjadi Rp2 miliar," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kota Bengkulu, Mi`annusi, Selasa.

Ia menjelaskan, pada 2012 dana yang dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat melalui program Jamkeskot sebesar Rp1,4 miliar. Sejak membaiknya sistem pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu menyebabkan warga miskin sebanyak 47. 631 jiwa yang terdiri dari 1.248 Kepala Keluarga semakin mudah untuk memanfaatkan program tersebut.

"Pada 2012 anggaran untuk jaminan kesehatan tersebut dianggarkan 1,4 miliar rupiah dengan rincian Rp1 miliar dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara Rp400 juta dianggarkan kembali melalui APBD Perubahan Kota Bengkulu," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap pada pembahasan anggaran 2013 yang saat ini masih dalam tahap pengusulan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) akan mengalami peningkatan menjadi Rp2 miliar.

Kasubag Sosial Kesra Kota Bengkulu, Indah Haryati mengatakan, penyaluran dana Jamkeskot 2012 tidak lagi melalui PT Askes seperti tahun-tahun sebelumnya.Warga tidak mampu yang menjadi penerima Jamkeskot juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti tidak mempunyai pekerjaan tetap dan mempunyai penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi.

Sejak 1 September 2012, kata Indah, warga tidak mampu yang menjadi penerima Jamkeskot diberikan kartu yang didistribusikan sebanyak 200 lembar per kelurahan atau 13.400 lembar untuk 67 kelurahan. Kartu yang diterima warga tersebut berlaku untuk enam tanggungan yakni suami, istri dan empat orang anak.

Prosedur penggunaan kartu tersebut yakni apabila pasien tidak membutuhkan penanganan yang darurat harus dibawa ke Puskesmas dahulu. Apabila harus dirujuk maka puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan lalu ke bagian Kesra untuk mendapat rekomendasi berobat ke rumah sakit.Di rumah sakit pasien harus melapor ke tim pengendali Jamkesda dan Jamkeskot dan selanjutnya diarahkan ke poli tertentu.

Sedangkan untuk warga tidak mampu yang sakit mendadak dan masuk UGD, rumah sakit akan mengarahkan untuk mengurus Jamkeskot. Dua kali 24 jam warga tersebut harus mengurus surat keterangan seperti warga yang berobat rutin.

Klaim Jamkeskot tersebut tidak terbatas jumlahnya namun pasien tertentu tidak dilayani dengan Jamkeskot yakni pasien cuci darah, rawat kecantikan, dan sebagainya.Bagi pasien yang mempunyai sakit yang parah dan harus dirujuk ke jakarta maka akan dialihkan ke Jamkesmas.(MAM)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012