Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memastikan pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan dibuka pada 15 Januari mendatang.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Romi Sugara mengatakan, KPU Kota Bengkulu akan menerima 45 orang PPK untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2020 ditingkat kecamatan. Nantinya setiap kecamatan akan dipilih 5 orang PPK.

"Pendaftaranya akan kita buka pada 15 Januari mendatang. Total ada 45 orang PPK yang akan kita terima. Di Kota Bengkulu ada 9 kecamatan, jadi setiap kecamatan ada 5 orang PPK," kata Romi di Bengkulu, Rabu (8/1).

Dijelaskan Romi, tidak hanya PPK, berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020, pada 15 Januari mendatang juga akan dibuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap kelurahan di Kota Bengkulu.

Anggota PPS ini berjumlah 3 orang untuk setiap kelurahan. Di Kota Bengkulu sendiri ada 67 kelurahan, sehingga total anggota PPS yang akan diterima yakni sebanyak  201 orang.

"Tidak hanya PPK kita juga membuka pendaftaran pada 15 Januari mendatang untuk PPS. Masa pembentukan PPK dan PPS ini akan berakhir pada 14 Februari untuk PPK dan 14 Maret untuk PPS," papar Romi.

Romi menambahkan, untuk syarat calon PPK salah satunya yakni tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan. Sedangkan untuk syarat lain, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa dan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Seleksi penerimaan PPK ini terbagi menjadi 6 tahapan yakni mulai dari masa pengumuman pendaftaran seleksi, menerima pendaftaran calon anggota PPK, melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK, seleksi tertulis, wawancara dan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.

"Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebanyak 2 rangkap dengan ketentuan 1 rangkap asli diserahkan kepada KPU Kota Bengkulu dan 1 rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK. Informasi lebih lengkap bisa datang ke kantor KPU Kota Bengkulu," jelas Romi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020