KPK tetapkan gubernur riau tersangka kasus PON
Jumat, 8 Februari 2013 14:54 WIB 1113
Jakarta, (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.
"Sejak 8 Februari 2013, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan perbuatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembahasan Perda No 6 di provinisi Riau dengan tersangka atas nama RZ (Rusli Zainal) yang bersangkutan adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut.
"Sejak 8 Februari 2013, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan kasus pembahasan Perda terkait dengan tersangka Faisal Asman dan M Dunir selaku anggota DPRD Riau atas nama RZ (Rusli Zainal) selaku Gubernur Riau," tambah Johan.
Politisi partai Golkar tersebut dijerat berdasarkan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Jadi RZ di satu sisi diduga menerima dan di sisi lain juga diduga memberi," ungkap Johan.
Rusli terakhir diperiksa KPK pada Jumat, (25/1), dalam pemeriksaan itu ia membantah keterlibatan dalam kasus korupsi kasus tersebut.
"Sebelumnya sudah ada yang divonis, dan alhamdulillah saya tidak ikut memerintahkan dan itu sudah terbukti," kata Rusli.
Pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau pada Kamis (10/1) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, Rusli mengaku pernah menelepon Lukman untuk membicarakan soal PON, namun bukan mengenai uang lelah.
Padahal penyidik KPK memiliki sadapan rekaman suara tentang transaksi "uang lelah" untuk Gubernur Riau, namun dalam persidangan tersebut Rusli membantah menerima uang.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum empat tahun penjara.
Sedangkan tujuh tersangka anggota DPRD Riau lain yaitu Adrian Ali (fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (fraksi PPP), Turaoechman Asy'ari (fraksi PDI-Perjuangan) telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang dan rutan Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya sejak Selasa (15/1).
Pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Selain anggota DPRD, KPK juga sudah menetapkan staf Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra sebagai tersangka.
Pada kasus tersebut, anggota DPRDM Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu.
Sebagai imbal balas atas hadiah itu, Taufan dan rekan-rekannya berjanji bakal mengesahkan rencana revisi Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010 yakni Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan arena menembak dan stadion utama PON XVIII Provinsi Riau.
Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda No 6 dan Perda No 5, bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp900 juta dengan total Rp1,8 miliar.
Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya, pada kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru. (antara)