“Selama ini tidak ada kendala, biasanya seminggu sebelum Lebaran perusahaan telah membayar THR karyawannya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman dalam keterangan Mukomuko, Sabtu.
Selain itu, katanya, khusus semua perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit yang ada Kabupaten Mukomuko ini tidak ada kendala, pembayaran THR karyawan perusahaan tetap dibayar sekaligus, tanpa ada tahapan.
Ia memastikan perusahaan di daerah ini tetap melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada karyawan saat hari besar keagamaan tahun 2020 karena perusahaan tidak berhenti mengolah tandan buah saat pandemi COVID-19.
“Kita teliti di Mukomuko ini tidak ada persoalan karena perusahaan tidak pernah berhenti beroperasi baik yang panen sawit maupun yang mengolah tandan buah segar kelapa sawit,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, pembayaran THR karyawan perusahaan tahun ini sesuai dengan aturan Menteri Tenaga Kerja Nomor M.6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.
Kemudian pembayaran tunjangan hari raya atau hari besar keagamaan pada tahun 2020 ini juga harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR dan surat edaran.
Dalam surat edaran perusahaan agar tetap membayar THR, tidak ada pengecualian. Kalau perusahaan tidak bisa membayar sekaligus, dia bisa bertahap, yakni sebanyak tiga tahapan sebesar 50 persen, 30 persen dan 20 persen.
Tetapi pembayaran THR secara bertahap itu harus sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan organisasi pekerja atau wadah buruh. Bila perusahaan tidak membayar sama sekali, maka pembayaran THR dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
“Dia tidak mampu membayar kini, kapan dia mau membayar disepakati lebih dahulu,” ujarnya.