Jakarta (Antara Bengkulu) - John Pieter Nazar kuasa hukum Elda Devianne Adiningrat mengatakan Ahmad Fathanah sering menelpon kliennya untuk dipertemukan dengan Komisaris Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Mungkin hasil pembicaraan itu yang disadap KPK karena itu dianggap sebagai saksi kunci," kata John di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Dia mengakui kliennya ikut menemani Elizabeth ke Medan untuk bertemu dengan Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah dan Suswono. Namun John membantah kliennya ikut dalam pertemuan itu dan mengatur pertemuan.
"Yang mengatur pertemuan bukan Bu Elda, dia tidak punya kapasitas dalam mengatur pertemuan di Medan itu," ujarnya.
Menurut dia, keikutsertaan kliennya dengan Elizabeth itu terkait dengan rasa keterpanggilannya sebagai wanita pengusaha seperti Elizabeth untuk mengatasi masalah kelangkaan daging.
John mengatakan dalam pertemuan di Medan tidak dibahas mengenai penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama.
"Bu Elda tidak mencampuri atau merekomendasikan, hanya mempertemukan saja," katanya.
John juga membantah bahwa kliennya memberikan mobil kepada Luthfi Hasan. Menurut dia, kliennya hanya pernah menanyakan mengenai kualitas dan kenyamanan mobil Land Cruiser yang dikendarai Luthfi saat safari dakwah di Lampung.
"Dapat info dri AF bahwa Luthfi safari dakwah di Lampung memakai mobil land cruiser. Pertanyaan itu kan basa-basi, untuk membuka pembicaraan," ujarnya.
Dia mengatakan kliennya kembali diperiksa KPK terkait pendalaman hasil pemeriksaan hari Kamis (21/2). Elda menurut dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu KPK telah mencegah atas nama Elda Devianne Adiningrat, Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Direktur Utama Indoguna Maria Elizabet Liman dan Denny P Adiningrat yang bekerja di swasta sejak 5 Februari.
KPK juga mencegah empat orang lain yaitu Ahmad Zaki, Rudy Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry Roger sejak 8 Februari.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga sebagai suap yang akan diberikan kepada Luthfi Hasan.
KPK menduga Luthfi Hasan menjual pengaruhnya atau "trading in influence" sebagai Presiden PKS dan anggota DPR saat itu dalam memuluskan pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama. (Antara)
